Salah Satu PPAT,Diduga Melakukan Pengalihan Hak Secara Sepihak Terancam dipidanakan

/ 22 Juli 2022 / 7/22/2022 02:55:00 PM




JEPARA policewatch.news-- Pada hari Kamis, 21/07/2022

Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset  Negara Rebpulik Indonesia ( WRC PANRI ) Jateng dan mantan pemilik PT. San Sheng Wood di dampingi media policewat ch.news mendatangi kantor Notaris PPAT Nuning Widyawati, SH Jl. Raya Senenan Km 02 Jepara, konfirmasi dan kelarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan terbitnya perubahan susunan direksi dan pengalihan hak atas  jual beli saham ada kejangalan yang tidak mendasar.


Ka  Humas WRC PANRI Jateng Supriyanto,  SH. MH di dampingi divisi hukum Harnawi, SH meminta keterangan dan kelarifikasi terkait terbitnya pengalihan perubahan akta atas hak pemegang saham  Wang Xinyi ( PT. San Sheng Wood ) atas terjadinya jual beli kepada  tuan Cui Song.

Dalam perubahan peralihan saham PT. San Sheng Wood ( Wang Xinyi  kepada  Tuan Cui Song di dasari oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tidak di hadiri pemilik saham yang sah. Ironisnya pemilik PT. San Sheng Wood di tendang secara tidak terhormat dengan cara premanisme



Dalam keterangan Notaris PPAT Nuning Widyawati, SH di rungan kerja di jelaskan bahwa terjadi terbitnya perubahan peralihan akta  atas hak  jual beli saham tersebut adanya seorang yang menghadap Notaris menunjukan surat kuasa dari pihak pertama Wang Xinyi  bersama hasil  Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ). Atas terbitnya akta perubahan pengalihan atas saham Wang Xinyi kepada Tuan Cui Song  tersebut dengan kurangnya keyakinan saya, saya sudah konsultasi ke Polisi, dan Polisi menyatakan sah demi hukum, dengan demikian saya kerjakan karena yang menghadap berdasarkan RUPS  dan kuasa dari pihak pertama atau pemilik saham  PT. San Sheng Wood, yang berdasarkan dokumen kuasa diatas dengan sadar saya terbitkan, dan siapa seseorang yang menghadap saya, atau pemegang kuasa saya tidak berani membeberkan siapa nama orang tersebut, dan kalau pihak kuasa hukum melaporkan ke pihak hukum silahkan,, saya mengutip perkataan Nuning Widyawati.



Maka Ka. Humas WRC PANRI Jateng Supriyanto, SH MH bersama divisi hukum Harnawi, SH mengambil langkah hukum  tegas melaporkan pihak Notaris PPAT ke Polres Jepara, untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pemalsuan tanda tangan terbitnya akta pengalihan perubahan atas hak jual beli saham yang cacat hukum,,Terangnya .

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini