Tangan Diborgol, Mardani H. Maming Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

/ 29 Juli 2022 / 7/29/2022 12:43:00 AM

 


BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang.MD

policewatch.news -JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, pada Kamis (28/7). Dalam siaran pers di gedung KPK 


Maming merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.


"Ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.


Pria berlatar belakang hakim itu menerangkan pihaknya menahan ketua umum HIPMI itu selama 20 hari ke depan.


Dalam keterangan pers bahwa Mardani H. Maming sempat DPO, namun hari ini menyerahkan diri dan setelah diperiksa selama tujuh jam, Maming langsung ditahan KPK dengan tangan di borgol menggunakan rompi orange, 


Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini telah keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 21.27 WIB.


Artinya, Maming sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih selama tujuh jam sejak menyerahkan diri dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.02 WIB dan masuk ke ruang penyidik pada pukul 14.30 WIB.


Dengan berjalan "digiring" petugas KPK menuju ruang konferensi pers, kedua tangan Maming terlihat diborgol.


Sebentar lagi, KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata secara resmi mengumumkan bahwa Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan resmi ditahan oleh KPK pada hari ini. Maming ditahan di rutan Guntur selama 20 hari kedepan

Komentar Anda

Berita Terkini