Pewarta: M Tarom
Grobogan,POLICEWATCH.news,-,Bermula dari jual beli tanah milik saudari ibu Aminah sertifikat masih atas nama sastro Harno alm, Darto menjuat tanah milik ibunya dengan luas Tiga seper empat( telung Prapat) dengan saudara Kusaini desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan Jawa Tengah,seharga 370 juta rupiah sekitar tahun 2016, dijanjikan akan diserahkan sertifikat dari tahun 2016 tidak kunjung diberikan sampai sekarang, Kusaini meminta pendampingan hukum ke Posbakum Anak Negri,cabang Grobogan yang diketuai oleh H ogik dan pak Slamet, untuk mendaftarkan gugatan perdata kepada saudara Darto yang saat ini menjabat kepala Desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan,Selasa 30/8/2022
Sesuai kesepakatan mediasi dipengadilan Negri porwodadi yang dipimpin hakim mediasi menyepakati bahwa saudara Darto sanggup memberikan sertifikat pada tgl 12 Juli,ternyata juga tak diberikan dan minta mundur sampai tgl 22 Juli sampai sekarang tak ada realisasi, karena saudara Dr adalah kepala desa pulutan maka kuasa hukum anak Negri Sujadi SH MH, menemui BPD yang disaksikan Babinsa,babinkantib desa pulutan,pada hari Selasa tgl 30/8/2022,sekitar jam 10,00
Untuk menyampaikan permasalahan yang dilakukan kepala desa Dr yang saat ini sebagai tersangka, dalam kasus berbeda, untuk mengajukan penonaktipan kepala desa, melalui camat penawangan dengan pertimbangan undang undang dan peraturan bupati, sehingga Dr fokus dalam permasalah hukum yg dihadapi,
Bila dalam satu pekan ini permohonan Sujadi SH MH tidak dilaksanakan oleh ketua BPD desa pulutan maka sujadi akan melaporkan kepala desa Dr ke polres Grobogan, karena sudah mengabaikan putusan hakim pengadilan negri Grobogan***