Di DUGA LURAH PULUTAN TERSANGKUT KASUS SERTIFIKAT,

/ 31 Agustus 2022 / 8/31/2022 04:02:00 PM

 Pewarta: M Tarom



Grobogan,POLICEWATCH.news,-,Bermula dari jual beli tanah milik saudari ibu Aminah  sertifikat masih atas nama sastro Harno alm,   Darto menjuat tanah milik ibunya  dengan luas Tiga seper empat( telung Prapat)  dengan saudara Kusaini desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan Jawa Tengah,seharga 370 juta rupiah  sekitar tahun 2016, dijanjikan akan diserahkan  sertifikat dari tahun 2016 tidak kunjung diberikan sampai sekarang, Kusaini  meminta pendampingan hukum ke Posbakum Anak Negri,cabang Grobogan yang diketuai oleh H ogik  dan pak Slamet, untuk mendaftarkan gugatan perdata kepada saudara Darto yang saat ini menjabat kepala Desa pulutan kecamatan penawangan kabupaten Grobogan,Selasa 30/8/2022

Sesuai kesepakatan mediasi dipengadilan Negri porwodadi yang dipimpin hakim mediasi menyepakati bahwa saudara Darto sanggup memberikan sertifikat pada tgl 12 Juli,ternyata juga tak diberikan dan minta mundur sampai tgl 22 Juli sampai sekarang tak ada realisasi,  karena saudara Dr adalah kepala desa pulutan maka kuasa hukum anak Negri Sujadi SH MH, menemui BPD yang disaksikan Babinsa,babinkantib desa pulutan,pada hari Selasa tgl 30/8/2022,sekitar jam 10,00


Untuk menyampaikan permasalahan yang dilakukan kepala desa Dr yang saat ini  sebagai tersangka, dalam kasus berbeda, untuk mengajukan penonaktipan kepala desa, melalui camat penawangan dengan pertimbangan undang undang dan peraturan bupati, sehingga Dr fokus  dalam permasalah hukum yg dihadapi,

Bila dalam satu pekan ini permohonan Sujadi SH MH tidak dilaksanakan oleh ketua BPD desa pulutan  maka sujadi akan melaporkan kepala desa Dr ke polres Grobogan, karena sudah mengabaikan putusan hakim pengadilan negri Grobogan***


Komentar Anda

Berita Terkini