IPW Minta Kepada Kapolri Pelaku Penembakan Brigpol Y Ditetapkan Tersangka,

/ 4 Agustus 2022 / 8/04/2022 06:24:00 AM


Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS

Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sbg korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidak percayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui Tim sus. Upaya ini adalah bentuk tekanan politik pada KAPOLRI agar mengawal kerja tim sus untuk dapat memenuhi rasa keadilan keluarga Brigpol Y. 


Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan tim sus yg dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga. 


Harapan keluarga yg dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik TIDAK PERCAYA Pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik  menduga bahwa irjen Ferdy Sambo terlibat dlm penembakan tersebut. 


Kedatangan Keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak Tim sus melalui penyidik kepada Mahfud MD adalah agar tim sus mentaati arahan Presiden; usut tuntas, jangan ditutup tutupi, terbuka , sampaikan apa adanya termasuk didalamnya kalau  Irjen Fersi sambo terlibat dlm penembakan.


Penyidik Polri malam ini 3 agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, dimana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga. 


Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdi Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini , dimana akan terlihat peran masing2 orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai Tersangka.

Komentar Anda

Berita Terkini