KPK Periksa 2 pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel

/ 3 September 2022 / 9/03/2022 07:42:00 AM

 

POLDA SUMSEL. POLICEWATCH.NEWS

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan ini terkait kasus dugaan  adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Adapun saksi yang diperiksa yakni Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.


"Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).


Menurutnya, adapun mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal

"KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik.


Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD milik Pemprov Sumsel, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).


"Penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Antara lain kantor PT SMS dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya, Jumat (2/9/2022).


Hasilnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen catatan keuangan. Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Penyidik juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi belum diumumkan secara resmi," katanya.


Adapun penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.


"Pemeriksaan sendiri dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan," kata Ali Fikri.

(Bambang/AWDI)

Komentar Anda

Berita Terkini