LSM AGTIB Somasi Kades Candi Wates Terkait Penjualan Air Ilegal

/ 23 September 2022 / 9/23/2022 08:09:00 PM

 



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN-Bentuk kepedulian LSM. AGTIB dalam Menyikapi banyaknya pelaku usaha nakal di wilayah Kabupaten Pasuruan yang menyebabkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) khususnya retribusi Air Bawah Tanah (ABT). 

Salah satu kepedulian LSM AGTIB ( Aliansi Gerakan Transparansi Indinesia Bersatu) Pasuruan terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah yaitu telah memberikan Surat Somasi kepada pengelolah penjualan air yang berada di Desa  Candi Wates Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audensi terkait adanya penjualan air menggunakan truck tangki yang di duga Ilegal hingga berjalan sudah satu tahun lebih. 

Menurut keterangan S.Arifin selaku ketua DPP AGTIB saat ditemui awak media jum'at 23/09/22, memang Dirinya telah melayangkan surat Somasi terhadap Kepala Desa Candi Wates, Camat Prigen dan UD. Tirta Langgeng, beberapa hari lalu terkait pendistribusian air yang tak berijin dan Perdes yang telah dibuat sesuai dengan kupon penjualan air serta tempat parkir kendaraan tangki yang meresahkan warga Desa Candi Wates, Namun hingga lima hari ini semenjak di layangkannya surat somasi dari DPP AGTIB belum menerima jawaban.

"Kami akan menindak lanjuti permasalahan ini jika tidak ada tanggapan dari pelaku usaha yang kami duga melanggar aturan pemerintah hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sampai ke jalur hukum dan kami telah memberikan waktu satu minggu dari surat yang telah dilayangkan sejak senin,19/09/22 lalu,"ujarnya. Jumat (23/09/2022)

Lebih lanjut ketua DPP LSM AGTIB mengatakan, saya menduga kuat selama ini pihak UD. Tirta Langgeng telah melanggar Undang-undang nomer 17  tahun 2019 tentang sumberdaya air dengan sanksi hukuman minimal satu (1) tahun Maksimal Tiga (3) tahun serta denda minimal Rp.  1 milyard dan maksimal Rp. 5 milyard,"Pungkasnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini