Pemuda Bawa Sajam Saat Demo di Kantor DPRD NTB,Saat ini Terancam 10 Tahun Penjara

/ 19 September 2022 / 9/19/2022 03:35:00 PM









POLICEWATCH-Mataram NTB.

Peristiwa salah seorang mahasiswa yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat aksi Unjuk Rasa di depan Gedung DPRD NTB awal September lalu saat ini masih di amankan di Mapolresta Mataram.

Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK. M.H., saat konferensi pers di gedung Wira Pratama Polresta Mataram, (19/09).

Didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kapolresta Mataram membeberkan prihal masih diamankan nya tersangka yang ber- inisial I pria 21 tahun  asal Bima dan Tinggal ngekos di Lingkungan Kekalik Kota Mataram.

Pada 8 September 2022, I turut berada dalam rombongan Aksi Demo Mahasiswa dan kedapatan membawa sebua tongkat yang ternyata setelah di tarik tongkat tersebut memiliki dua besi tajam yang menyerupai badik.

Atas peristiwa tersebut akhirnya I diamankan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram dari 8 September hingga saat ini. Pelaku terjerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

"Sejauh ini belum ada salah satu korlap pun dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi demo saat itu untuk datang ke Polresta Mataram meminta penangguhan. Sampai saat ini belum ada. Tetapi menurut pengakuan pelaku ia merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi,"ucap Mustofa.

Berdasarkan keterangan Kapolresta, bahwa Sajam yang dibawa pelaku tersebut dapat menimbulkan masalah baru jika saat itu tidak segera diamankan.

Dan berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Mustofa bahwa pelaku kemana-mana selalu mbawa Sajam seperti halnya pelaku saat berada di kampung.

Ini tentu dapat menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan jika ini kita biarkan. Dengan demikian sesuai UU darurat maka pelaku harus diamankan saat itu.

"Kami tetap memperhatikan pelaku sebagai pemuda yang sedang menuntut ilmu, akan tetapi kita juga harus tegas menerapkan apa yang sudah diatur dalam UU,"jelasnya.

"Sementara ini pelaku tetap akan kita lanjutkan prosesnya sambil menunggu pihak lembaga ataupun kelompok organisasi yang datang untuk bagaimana pelaku bisa terselamatkan,"pungkasnya. (Mn)

Komentar Anda

Berita Terkini