Pengedar Narkoba Di Kalangan Mahasiswa Metro Ditangkap

/ 30 September 2022 / 9/30/2022 04:31:00 PM

 

POLICEWATCH,NEWS, METRO LAMPUNG,- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan barang haram narkoba ke kalangan mahasiswa.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, satu pengedar narkoba yang dibekuk tersebut ialah Aji Hadi Saputra (26) warga Jl. Pala II, RT 011 RW 06, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

"Tersangka yang kita amankan merupakan pengedar dan dugaan sementara narkoba dari yang bersangkutan ini di edarkan dikalangan remaja, pemuda dan bahkan mahasiswa di Kota Metro," kata Kasat saat dikonfirmasi POLICEWATCH, Jum'at (30/9/2022).

IPTU AE Siregar menyampaikan, Aji Hadi Saputra ditangkap tanpa perlawanan di kompleks pasar tradisional modern 24, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat penangkapan tidak ada perlawanan, ketika ditangkap yang bersangkutan berusaha mengelak namun ketahuan karena ditemukan banyak paket sabu dalam bungkus kotak rokok yang dibawanya," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan 8 paket narkoba siap edar dengan total berat 2,50 gram. Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Metro.

"Kita temukan 8 plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu siap edar, dengan total berat 2,50 Gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, Narko itu akan diedarkan di Metro," terangnya.

Kepada Polisi, pria yang merupakan pengangguran itu mengaku baru sebulan menjajakan barang haram narkoba. Ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar wanita di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

"Dari pengakuannya baru sebulan terlibat jaringan ini, dan narkoba itu didapatnya dari seorang wanita di wilayah Gunung Sugih Baru. Tersangka ini membeli sabu itu seharga Rp 2 Juta," tandasnya.

Kini tersangka Aji Hadi Saputra berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. 

Pewart: S M

Komentar Anda

Berita Terkini