GROBOGAN - POLICEWATCH.NEWS- Warga Desa Ngarap arap Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan bersama Aktivis Putra Daerah Bapak Agung Winarno S.sos, dan beberapa Awak MEDIA datang di Gedung Inspektorat Kabupaten Grobogan ingin bertemu dengan Pihak Pejabat Inspektorat yang terkait, agar bisa bertanya langsung dan bisa mendapat jawaban yang pasti atas pelimpahan berkas yang di kirim pihak Polres Grobogan ke Inspektorat Kabupaten Grobogan tersebut
Sebab dalam Laporan tersebut Warga atas Nama Munawi (61)thn, Alamat Dusun Krajan RT. 06 ,RW.01, Desa Ngarap arap, Kecamatan Ngaringan , Kabupaten Grobogan tersebut, lantaran laporannya sampai sekarang belum ada kejelasan dari Penegak hukum Polres Grobogan
oleh karna itu Warga Desa Ngarap arap dengan Aktifis Agung Winarno S.sos beliao seorang putra Daerah Grobogan yang akan selalu mendampingi Keluarga besar Desa Ngarap arap yang melaporkan Kasus Dugaan Pungli, Gratifikasi, Korupsi juga Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan oleh Kepala Desa dan Panitia Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) Tahun 2014 Sebanyak 960 Sertifikat dengan biaya rata rata Sebesar Rp 450 ribu, dan Tahun 2019 Sebanyak 1200 Sertifikat dengan biaya rata rata Sebesar Rp 600 ribu ke ranah hukum 25 November 2021 lalu berkas Laporan di masukkan Polres Grobogan yang di Terima langsung oleh Petugas SPKT dan langsung di tangani oleh Unit Tipikor Polres Grobogan Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari Penegak hukum Polres Grobogan
Oleh karna itu Bapak Agung Winarno S. sos, saat bertemu Pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan Bapak Agin menyampaikan berkas perlimpahan dari Polres Grobogan ke Inspektorat Kabupaten Grobogan sudah pernah di lakukan tindak lanjut oleh Pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan namun banyaknya Kasus di Inspektorat Kabupaten Grobogan ini ,menjadikan Kasus tersebut menjadi agak lambat ujar Bapak Agin sebagai Pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan Kepada Bapak Agung Winarno S.sos, dan beberapa Wartawan. Kamis (8/9/2022)
Pihak Inspektorat juga berjanji dalam Minggu depan ini Pihaknya akan menindak lanjuti kembali berkas limpahan dari Polres Grobogan yang sempat tertunda akibat banyaknya Kasus di Inspektorat Kabupaten Grobogan tersebut
Sementara itu Bapak Agung Winarno S. sos, juga menyampaikan pesan lesan kepada Bapak Agin sebagai Pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan, agar Kasus ini Pihak Inspektorat jangan sampai ada pengondisian
Dan Bapak agung Winarno S.sos, menyampaikan Kasus dugaan Pungli (PTSL) di Desa Ngarap arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah ini harus segera di ungkap dan jangan sampai ada yang di tutup tutupi apa lagi pengondisian
Bapak Agung Winarno S.sos, sudah banyak bersumpah kepada masyarakat Grobogan dan sumpahnya sudah banyak di dengar oleh masyarakat Grobogan bahwa dirinya selama mendampingi Warga Desa Ngarap arap ini tidak pernah menerima apapun dan dirinya berjanji akan mendampingi warga Desa Ngarap arap tersebut sampai Kasus dugaan Pungli (PTSL) ini sampai selesai,
Bapak Agung Winarno S.sos, juga menyampaikan bahwa dirinya bukan wajah lama dirinya wajah baru tetapi dia tidak mau dirinya di samakan dengan wajah lama yang bisa di permainkan
Menurut Bapak Agung Winarno S.sos, di hadapan Pihak Inspektorat Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa Kasus ini sebenarnya tidak sulit bagi Inspektorat, Karena bukti Surat yang di tulus oleh Kepala Desa Ngarap arap dan di stempel itu, sudah cukup bukti Maka dari itu Pihak Inspektorat tinggal mendorong Polres Grobogan agar segera melakukan tindakan secara Profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani Kasus tersebut agar Penegakkan hukum di Kabupaten Grobogan ini tidak menimbulkan rasa Negatif kepada masyarakat Grobogan kususnya Warga Desa Ngarap arap yang selama ini di rasa belum mendapatkan Keadilan sebagaimana mestinya , ujarnya
Tidak menutup kemungkinan apabila kasus ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan warga Ngarap-Ngarap akan melakukan Demo besar-besaran dalam menuntut dan memperjuangkan keadilan
Di pantau beberapa awak media seperti policewatch.news, Newsmetro, Buser dan beberapa media lainnya Semoga Kasus ini segera mendapat respon yang Positif dari Penegak hukum Polres Grobogan mengingat minimnya perhatian dari Penegak hukum Polres Grobogan kepada warga Desa Ngarap arap, yang selama ini di rasa belum mendapatkan Keadilan yang sesungguhnya
(SUPRAPTO)