MARAKNYA CALO DI DUKCAPIL, TIM RESKRIM POLRES LAHAT TANGKAP MW SEDANG BERAKSI LAKUKAN PUNGLI

/ 18 Oktober 2022 / 10/18/2022 09:06:00 PM

 



LAHAT - POLUCEWATCH.NEWS Menindak lanjuti keluhan masyarakat atas adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang marak di tubuh Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat berhasil ungkap satu orang terduga Pungli.

"Tersangka kita amankan atas kasus tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam dugaan selaku Calo untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK) bagi masyarakat Kabupaten Lahat," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Kurniawan, SH, MH, disampaikan Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Deny Aprianto SH, pada Selasa (18/10/2022).

Untuk tersangka yang diamankan dalam dugaan Calo pembuat KTP dan KK ini, dijelaskan Kanit Pidum Polres Lahat, bernama Mirwan (45) warga Desa Tanjung Bindu kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Ditangkapnya pelaku, menurut mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat ini, bertepatan dengan Operasi Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Sumsel terkait maraknya sepak terjang Calo dalam pembuatan KTP dan KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.

TSK sendiri diakui Kanit Pidum Polres Lahat, diamankan oleh anggota Opsnal Pidum Polres Lahat, pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) dikantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat.

"Cara kerja pelaku ini, dengan menawarkan jasa kepada masyarakat Kabupaten Lahat, mempercepat proses pembuatan KTP dan KK di Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat," tambah Deny.

Pelaku telah menjalankan aksi Pungli ini dikatakan Kanit Pidum Polres Lahat, sudah satu tahun, sehingga, dalam satu hari terduga tersangka bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah, dari hasil masyarakat Kabupaten Lahat yang telah dibuatkan KTP maupun KK.

"Tersangka telah menjalankan aksi Pungli ini selama satu tahun. Selain mengamankan TSK kita juga menyita uang dugaan hasil Pungli dari pembuatan KTP dan KK warga sebesar Rp.300 ribu rupiah," tegasnya.

Menurutnya, untuk pelaku sendiri akan dijerat Pasal 368 KUHP, bahkan, diuraikan Deny, pengakuan tersangka saat di BAP anggota unit Pidum Polres Lahat, dalam melakoni Pungutan Liar (Pungli) tersebut, bukan hanya dirinya saja juga ada rekan rekan lainnya.

"Dalam pengakuan TSK melakukan Pungli dengan cara menawarkan jasa kepada masyarakat Lahat dalam pembuatan KTP dan KK ini, dirinya tidak sendiri, juga ada rekan rekan lainnya. Untuk itu, kasus ini akan terus kita kembangkan kedepannya," janji Deni, seraya mengatakan, TSK berikut BB berupa fotocopy KTP dan KK warga, dan uang tunai telah diamankan Polres Lahat.

Maka dari itu, Kanit Pidum Polres Lahat menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, kiranya dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), dapat langsung berhubungan dengan pihak/petugas dikantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat. 


TIM

Komentar Anda

Berita Terkini