Pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tetap Akan Ditahan

/ 3 Oktober 2022 / 10/03/2022 11:16:00 AM

 




GEDUNG BUNDAR - POLICEWATCH.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan tetap menahan para tersangka, termasuk Putri Candrawathi, dalam pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Yosua Nofriansyah Hutabarat.


Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022). Dia menyatakan, menurut rencana pelimpahan tahap II dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung, Senin (3/10/2022).


"(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik,” kata Sumedana.


Mantan Wakil Kajati Bali, ini menjelaskan, kemungkinan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk Putri Candrawathi, akan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.


“Kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari senin

    

"(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik,” kata Sumedana.


Mantan Wakil Kajati Bali, ini menjelaskan, kemungkinan penahanan terhadap semua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, termasuk Putri Candrawathi, akan dilakukan guna mempermudah proses persidangan.


“Kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," jelasnya.


Menurut Sumedana, dengan penahanan ini, akan mempercepat dan mempermudah proses persidangan. Dia mengatakan, penahanan kepada lima tersangka juga sebagai antisipasi untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi, dan melarikan diri.


Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setelah berkas perkara dianggap lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Kejagung. Dia pun menegaskan, para tersangka akan ikut dihadirkan alias dipajang bersama berkas perkara mereka di Kejagung.


“Ya memang prosedurnya seperti itu (tersangka dihadirkan dalam pelimpahan tahap II),” kata Listyo Sigit, Sabtu (1/10/2022).


Mengenai waktunya, Listyo Sigit mengatakan penyidik masih mengkoordinasikan dengan pihak Kejagung.


“Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu,” pungkasnya. 


Jurnalis  ;bambang.md

Komentar Anda

Berita Terkini