Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Iparnya Sendiri di Desa Sokong

/ 10 Oktober 2022 / 10/10/2022 06:08:00 AM


Policewatch-Lombok Utara.

Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah berhasil ungkap diduga  pelaku pembunuhan seorang wanita di Pondok Dusu.  Betumping Desa Sokong yang terjadi pada Sabtu 08/10/2022 kemarin, adapun pelakunya berinisial MH, (36 tahun) seorang laki-laki, alamat Dusun Betumping Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Minggu (09/10/2022)

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana membenarkan tentang pengungkapan pelaku kasus pembunuhan terhadap korban SW saat di konfirmasi Media di Mapolres,  

"Terduga pelaku pembunuhan yaitu MH (36) menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang hari di saat Sat Reskrim Polres Lotara bersama dengan Tim melakukan olah TKP di Pondok korban di Dusun Betumping Desa Sokong Kabupaten Lombok Utara" terang Made Sukadana

Made Sukadana menambahkan, Setelah tim dari Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP. Dan dari hasil olah TKP petugas menyimpulkan patut  diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

"Sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut. Diduga korban di pukul dengan menggunakan alat sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan akibat dari pukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban Nyawa korban tidak bisa diselamatkan atas penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku" beber Kasat Reskrim 

Masih Kata Kasat Reskrim, atas dasar kecurigaan tersebut tim mulai melakukan olah TKP dan sambil menyisir dibeberapa lokasi yang  dekat dari TKP awal , dan setelah berjalan keselatan kurang lebih 15 M, petugas menemukan sebuah rumah.

"Lalu tim masuk kerumah tersebut lewat samping  rumah sebelah selatan dari Tempat Kejadian Perkara. Petugas menemukan di belakang rumah terduga pelaku ada brugak yang beralaskan bambu ada bekas darah yang bersegera dan petugas juga menemukan  sebatang kayu Balok, panjangnya sekitar 1 M yang ada bercak darah yang masih baru" terangnya.

Made Sukadana menerangkan, dari analisa kasus ditemukan meninggalnya seorang wanita yang berinisial SW   petugas menduga ada kaitannya dengan brugak di belakang rumah terduga pelaku MH yang ada bercak darahnya dan balok kayu  yang terdapat bercak darah yang ditemukan di rumahnya MH. 

"Setelah di cek rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah yang ditemukan kayu balok yang ada bercak darahnya tersebut dan ternyata yang memiliki rumah itu adalah saudara MH yang merupakan  iparnya dari  korban SW" tutur Kasat Reskrim

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Kecurigaan petugas semakin tinggi, sembari menanyakan siapa namanya pemilik rumah tersebut dan disampaikan sama warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah saudara MH. dan biasanya ia sering ke wilayah Pemenang, Gangga dan Bayan 

"Petugas  mengamankan barang  bukti  yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya SW" ujar Kasat Reskrim.

Made Sukadana juga menyampaikan, Team Opsnal langsung mencari saudara MH tersebut. Dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga

keberadaan terduga pelaku  yang di berikan oleh warga. Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku. Dan ternyata terduga pelaku merasa takut sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung" ucapnya

"Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher  kepala  bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia" imbuhnya

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah atas dasar terduga pelaku MH di datangi oleh korban SW, dikarenakan sudah malam  Korban datang ke rumah tersangka (TSK) untuk diajak bicara dan disuruh datang besok pagi, korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali nyumpah-nyumpah berulang-ulang kali (teriak anak basong),  

"Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu,dan memukul  korban sampai mati" ungkapnya

ia menambahkan, selain motifnya tersangka membunuh korban atas  omongan kasar kepada tersangka. Diduga juga ada hubungan asmara antara terduga pelaku dengan  korban. 

Dan korban dianiaya dengan menggunakan Balok  di brugak milik tersangka, yang berada nempel dengan rumah tersangka, dan pada saat itu,korban tidur di Brugak tersangka dengan menggunakan selimut dan korban dibunuh sekitar pukul 04.09 wita dini hari pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022.

"Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban sehingga ada bekas darah di brugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan' tandas Kasat Reskrim

Made menambahkan Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan korban telah dilakukan Outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya korban, yang merupakan kelengkapan  dalam proses penyidikan

"Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4  dengan ancaman 15 tahun penjara" pungkas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara ini."MN".

Komentar Anda

Berita Terkini