Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Satresnarkoba di Pesanggrahan -Tretes

/ 7 November 2022 / 11/07/2022 02:33:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang kurir, perantara, memiliki, menyimpan, atau mengusai dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat tgl 04 November 2022 sekira jam 17.00 wib.  


Tersangka seorang pria berinisial LT (40), Pekerjaan Swasta, alamat Dsn. Kunjoro Rt. 05 Rw. 03 Ds. Kunjorowesi Kec. Ngoro Kab. Mojokerto.


Dari tersangka LT (40) Polisi telah berhasil memgamankan barang bukti berupa :Barang Bukti :*

    

a.1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor *1, 10* (satu koma satu nol) gram


b.1 (satu) buah jaket warna hitam dan 1 buah HP warna hitam merk Oppo



Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, berawal dari informasi dari warga tiem kami kemudian melakukan penguntaian dan penyelidikan dan benar saja tersangka kami ditangkap di Wilayah Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dengan sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan.


“Tersangka ditangkap saat sedang dalam perjalanan mengantar barang haram tersebut ke sebuah Villa di daerah Pesanggarahan, Tretes. Tim Kami akhirnya melakukan penyergapan dengan cepat menangkap dan mengamankannya,” ujarnya.



Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka kami tidak akan pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang bertekad “Pasuruan Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.


"Tersangka akan kami  jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini