Policewatch-Lombok Tengah.
Komandan Kodim (Dandim) 1620/Loteng Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara menghadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Loteng anak Agung Duta SH. Itu dilakukkan berdasarkan keputusan perkara yang sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk dilakukan penyitaan oleh negara.
"Pemusnahan BB ini merupakan hasil dari 47 perkara yang sudah diputuskan oleh PN Praya dan barang-barang tersebut dirampas oleh negara kemudian dilakukan pemusnahan,"kata Dandim Loteng Letkol Kav Andi Yusuf saat menghadiri pemusnahan BB di Kejari Praya, Kamis (15/12/22).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Praya adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) untuk dilakukkan eksekusi maupun penyitaan terhadap barang bukti untuk di musnahkan.
"Disini ada berbagai macam jenis BB telah di sita untuk dimusnahkan, mulai dari berbagai perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya,"jelasnya.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukkan secara bersama-sama dengan Kejari Praya dan forkopimda Lombok Tengah, dengan melakukan pemusnahan dan membakar semua BB yang telah siap untuk di musnahkan.
Dengan harapan kegiatan ini dapat mewujudkan serta mengurangi penyalah gunaan Narkotika dikalangan masyarakat, sehingga generasi muda bangsa khususnya di Lombok Tengah bersih dari pengguna maupun pengedar Narkotika," terangnya," tutup Letkol Kav Andi Yusuf.
"Mn".