POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL, -Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist Tercatat 25 orang yang menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel ke kantor KPU Sumatera Selatan (Sumsel), hingga Kamis (29/12) pukul 23.59.wib
"Kami menutup pendaftaran penerimaan berkas syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel.Sampai akhir pendaftaran kami menerima berkas sebanyak 25 calon yang semuanya telah diberikan formulir penerimaan berkas dari 27 calon yang mengambil akses SILON," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin didampingi Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel Hendri Daya Putra Sag, Jumat (30/12).
Adapun ke-25 calon yang sudah menyerahkan dukungannya kepada KPU RI,
1, Eva Susanti (petahana),
2.M. Aminuddin,
3.Amaliah (petahana)
4. Ratu Tenny Leriva (putri Gubernur Sumsel Herman Deru),
5.Arniza Nilawati (petahana)
6.Imam Mansur,
7. Agung Wijaya,
8.Yetti Oktarina (Istri Walikota Drs H SN Prana Putra Sohe MM),
9.Septiana Caroline,
10.Mat Syuroh,
11. Rosmala Dewi,
11Sri Hartaty,
12,Bursah Zarnubi,
13 Aldina Meriamda
14.
15.Putri, H.M. Hamdani,
16.Abdul Aziz,
17Lesi Hertati,
18.Jialyka,
19. Khairul Sahri,
20 M.Reza Farisyi, H.
21.Toyeb Rakembang,
22 Edward Jaya
23., Sofwatillah Mohzaib,
24Nurkholis,
25.Dr Azzaharazade.
Sementara hanya dua orang yang tidak menyerahkan syarat minimal dukungan pendaftaran bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumsel dari 27 calon yang mengambil akses SILON. Yakni Hendri Zainuddin dan Mardani.
“Mereka menyerahkan dokumen sudah lengkap dalam aturan PKPU. Dimana ada sarat sebaran dan minimal syarat jumlah dukungan sudah terpenuhi.,” katanya.
Tahapan selanjutnya per tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 sudah memasuki tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada tingkat KPU Sumatera Selatan.
Dilakukan proses verifikasi oleh oleh KPU Sumsel dalam rangka untuk melakukan analisa terhadap kegandaan.
"Admin SIPOL beserta operator SIPOL KPU Provinsi melaksanakan Vermin di tingkat provinsi. Mudah-mudahan tidak ada kesulitan bagi Provinsi maupun kabupaten/kota karena SILON Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah siap untuk digunakan dalam rangka verifikasi administrasi," katanya.
Karena sudah berpengalaman melakukan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik, menurutnya tentu kabupaten/kota lebih mudah untuk bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Karena jumlahnya juga relatif lebih sedikit dibanding dengan Parpol.
“Baik internal dan eksternal. Kemudian Analisa, potensi potensi tidak memenuhi sarat kerena status tenaga kerja. Contoh, TNI-Polri dan ASN kemudian penyelenggara pemilu KPU RI sampai tingkat PPS. Begitupula penyelenggara Bawaslu tidak boleh menjadi calon anggota DPD. Nanti akan berpotensi TMS,” katanya. "
Jurnalis : Bambang.MD