Masih Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pelayanan Publik Pemprov Jawa Barat

/ 6 Desember 2022 / 12/06/2022 07:37:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - GEDUNG MERAH PUTIH  - Guna meningkatkan pelayanan publik bebas dari korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar seminar nasional untuk jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (6/12). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) Tahun 2022 yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dalam sambutannya, pelayanan publik masih menjadi salah satu sektor rentan korupsi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah. Dalam hal ini, wujud korupsi muncul dalam bentuk hambatan untuk mendapatkan izin usaha, prosedur yang rumit, waktu yang lama, dan biaya tidak terduga yang sering ditemui pada birokrasi atau unit layanan pemerintah.

“Menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas penyedia layanan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik. Pelayanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus bisa memberi perlindungan lebih bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” harap Johanis.


Lanjutnya, berbagai upaya telah KPK lakukan untuk menekan laju tindak pidana korupsi pada sektor pelayanan publik. Namun, akibat rendahnya kepatuhan dan implementasi standar pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi, upaya yang KPK sudah lakukan menjadi belum maksimal.

Melihat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Johanis mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Barat memperoleh rerata nilai Komponen Internal dan Eksternal 69,89 yang berarti rentan risiko korupsi. Kerawanan tersebut dilihat dari penilaiaan pegawai di Pemprov Jawa Barat terhadap setiap komponen.

Adapun risiko tersebut antara lain suap atau gratifikasi 26 persen, perdagangan pengaruh 26 persen, pengelolaan pengadaan barang/jasa 31 persen, penyalahgunaan fasilitas kantor 54 persen, nepotisme dalam pengelolaan SDM 35 persen, jual/beli jabatan 22 persen, dan penyalahgunaan perjalanan dinas 26 persen.


Dari pengukuran SPI tahun 2022, Johanis menjelaskan bahwa Pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik dua poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.

“Oleh karenanya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan hanya sendiri, dan KPK hadir sebagai mitra untuk secara bersama-sama menyelesaikan indikator kerawanan korupsi. KPK berharap, semoga Provinsi Jawa Barat dapat menjadi aktor penting dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi, termasuk pada pelayanan publik,” jelas Johanis.

*Digitalisasi Layanan untuk Tekan Potensi Korupsi*

KPK juga mengingatkan, agar Pemprov Jawa Barat menghindari penerapan administrasi pemerintahan yang masih membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Karena itu, lanjut Johanis, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.

“Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi diberbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Dan itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government, sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir,” tutup Johanis.

Pada kesempatan yang sama, Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPK yang telah mempercayakan Provinsi Jawa Barat sebagai tuan rumah Road to Hakordia Tahun 2022. Menurutnya, kegiatan seminar nasional dengan tema ‘Menciptakan Layanan Publik Bebas Korupsi’, tindak pidana ini merupakan upaya melawan hukum yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

“Terselenggaranya rangkaian kegiatan Road to Hakordia Tahun 2022, dilakukan dalam upaya menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat. Salah satunya, pada kegiatan seminar nasional sebagai upaya pemberantasan korupsi sejak dini, dengan melakukan pendidikan antikorupsi, sehingga terciptanya budaya integritas dan budaya malu untuk melakukan korupsi,” kata Ruzhanul.

Untuk itu Ruzhanul mengatakan, diperlukan profesionalitas para aparat penegak hukum agar mempunyai posisi yang sangat central. Diperlukan kolaborasi yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi dan langkah yang sistematis, sehingga pemberantasan korupsi berjalan efektif.

Dalam seminar nasional tersebut, turut Hadir Gubernur Sumatera Selatan, Pj Gubernur Banten, Pimpinan Ombudsman RI, Sekda Provinsi Lampung, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Inspektur Provinsi Bangka Belitung, serta para Bupati Se-Jawa Barat.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini