Korban Menangis Histeris 2 Terdakwa divonis 10 Bulan Penjara oleh Putusan Hakim, dan Sempat Gaduh

/ 3 Januari 2023 / 1/03/2023 01:58:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT- Sidang lanjutan yang digelar di PN.Lahat dengan pokok Perkara nomor : 32/ pid sus - anak /2022/ PN.Lahat terdakwa Inisial  MAP dan OOH.

Hakim Ketua dipimpin oleh M.Chosin Abu Said,SH sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) M  Abi Abibullah,SH.sidang digelar hari ini selasa (3/1/2023)

Dari hasil keputusan Hakim ketua Terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Namun disini yang menarik dari perhatian setelah putusan hakim korban sebut saja bunga menangis histeris, dan menjerit, ia seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya  diputus vonid 10 bulan, dan sempat gaduh usai sidang di ruang anak, sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak polres lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dsn keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim

Pemerhati Hukum Surya Kencana,SH sangat menyayangkan Dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan, seharus hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial, korban trauma,masa depanya dan ini menjadi pertmbangan hakim, kata " Surya.

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana  Kekerasan Seksual UU Tahun 2023  pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, Ancamam paling singkat 5 tahun Sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar "ucapnya 

Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui jubir nya memberikan keterangan  pers selasa (3/1) kepada awak media bahwa terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur, terkait masalah putusan kewengan hakim, bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang Hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada, dan anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistim peradilan pidana anak semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku hakim sudah memutuskan se objek mungkin kata " Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini