Orang Tua Korban Minta Keadilan Kepada Presiden Joko Widodo,Kejagung RI dan MA, Putrinya diduga Korban Pencabulan dan Kekerasan Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

/ 3 Januari 2023 / 1/03/2023 11:00:00 AM

  



POLICEWATCH.NEWS -  SUMSEL - LAHAT - Viral vidio yang di unggah di FB atas nama pemilik akun noval alpanda bersama sidi, vidio tersebut berdurasi 1menit 14 detik dibagikan digrup wasshap wartawan policewatch.news

Dalam vidio tersebut terlihat rekaman orang tuan korban bernama wanto meminta keadilan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pelaku kekerasan seksual dituntut 7 bulan, sehingga Wanto selaku orang tua korban meminta ini pernyatannya " saya selaku orang tua AAP, salah satu pelajar di SMA Tanjung,Tebat Kabupaten Lahat, ia sebagai korban pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 3 oknum korban sangat tidak adil, korban tidak puas atas tuntutan JPU Kejari Lahat dengan tuntutan 7 bulan penjara ini tidak sebanding, saya sebagai rakyst miskin minta kepada Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung untuk menindak lanjuti kasus ini ucap " Wanto dalam rekaman vidio nya.


Sementara itu UPK kabupaten Lahat Leni, ditemui wartawan mendampingi Korban AAP, ia mengaku sangat miris atas tuntutan 7 bulan, padahal jelan Keketasan seksual di amcam 12 tahun penjara dan tidak sebanding dengan Tuntutan 0leh JPU Lahat hanya dituntutb7 bulan jelas Leni ini sudah banyak ia dampingi bagi korban kekerasa seksual, saya minta kepada pak hakim tetap dengan hati nursni yang tulus untuk memutuskan perkara ini didalam persidangan minimal seperempat dari ancaman 9 tahun 

Dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Pantauan wartawan Sidang yang Digelar Di PN Lahat kemarin mendapat support dari puluhan  pelajar SMA Tanjung Tebat hadir untuk memberikan dukungan korban AAP diduga tindak kekerasan seksual oleh pelaku,  yakni OH (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII, GA (18) pengangguran.

Jurnalis ; Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini