Beredar Di medsos Penyitaan Harta Pimpinan KPK " HOAKS "

/ 9 Februari 2023 / 2/09/2023 02:16:00 PM

 



GEDUNG MERAH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau HOAKS 

Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara *telah dilaporkan dalam LHKPN* dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud.

Oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan *31 Maret 2023.*

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

*Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara.* Sehingga sekaligus bisa menjadi *penangkal informasi hoaks* seperti yang beredar kali ini.

KPK mengajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk *segera menyampaikan LHKPN-nya.* Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu *waspada dan menyaring setiap Informasi* yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui *call centre 198.*

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini