Kejari Lahat Keluarkan Surat DPO Samsarimun mantan Kades Tanjung Baru.

/ 16 Februari 2023 / 2/16/2023 01:33:00 AM

 


POLICEWATCHNEWS - SUMSEL - LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat, telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)  terhadap mantan Kades Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Samsaimun (43). 

Foto Samsiamun saat ini DPO Kejari lahat, sudah tersebar di halaman resmi akun instagram Kejari Lahat setelah ditetapkan DPO oleh kejaksaan. 

Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022. Pria 49 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.

Kasus tersebut terjadi tahun anggaran 2018- 2019 awal saat dia menjabat sebagai kepala desa. 

Modus yang dilakukan dari penyalahgunaan dana desa tersebut ada kekurangan volume bangunan diantaranya jalan cor beton, dan ada juga fiktif.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat ditemukan kerugiaan negara Rp 744 juta. dari Basil audit BPK

Pihak Kejari lahat  merilis ciri-ciri pelaku dengan tinggi badan 168 cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, perawakan kurus dan ciri khusus berjenggot dan berkumis. 

Kepala Kejari Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intel Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur, SH mengungkapkan yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak di indahkan mangkir dalam panggilan terang " Kasih Intel

"Tersangka tidak memenuhui panggilan, maka dikeluarkan surat DPO," katanya, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, bagi yang menemukan atau memiki informasi  dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat atau melalui instagram, whatshaap, facebook dan twitter akun resmi Kejari Lahat.

"Untuk pencarian, kita sudah minta bantuan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia ' jelasnya. 

Kejaksaan Negeri Lahat sebelumnya, melaksanakan penyidikan terhadap dua desa di Kabupaten Lahat, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Dua desa yang dimaksud yakni Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018- 2019 awal dan eks Kepala Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai, MH tahun anggaran 2019.

"Desa Keban Agung masih tahap pemanggilan, sementara DPO hanya Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat," ujarnya. 

Jurnalis : Bambang. MD

Komentar Anda

Berita Terkini