Polresta Mataram Musnahkan Sabu Seberat 498,48 Gram dengan Cara Diblender

/ 27 Februari 2023 / 2/27/2023 04:03:00 PM

 


Policewatch-Mataram.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender, jumlah sabu yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Mataram seberat 498,48 gram dengan disaksikan pihak terkait. Senin, (27/02/2023)

Ratusan gram sabu itu merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka di dua TKP yakni Pelabuhan Lembar dan Gerung, Lombok Barat pada 12 Februari 2023 yang lalu.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dengan tersangka MH dan T yang kami tangkap di dua lokasi berbeda, yakni Lembar dan Gerung," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH.

Pemusnahan tersebut, kata Kompol Yogi, merupakan tindak lanjut dari pertanyaan masyarakat soal ke mana dan diapakan barang bukti sabu yang sudah diamankan polisi.

"Semoga dengan pemusnahan secara terbuka ini masyarakat bisa paham, sabu sitaan ini kami langsung musnahkan," tuturnya.

Kompol Yogi menjelaskan, harga 498,48 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut sekira Rp 750 juta dengan disaksikan pihak BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, kedua Pelaku MH dan T, Si Propam, Siwas, Awak Media dan Si Humas Polresta Mataram.

Yogi menegaskan, dari kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ribu orang dari kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram.

"Kami terapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1," pungkasnya.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini