POLICEWATCH-Mataram
Sat Resnarkoba Polresta Mataram dengan cepat melakukan dan sigap melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu yang akan menuju wilayah hukum Nusa tenggara barat Mataram.
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengintaian dan penyelidikan sesuai informasi masyarakat bahwa terduga pelaku akan menyerahkan barang haram tersebut di seputaran Gerung Lombok Barat.
Menurut Kapolres Mataram Kombespol Mustofa yang didampingi Kasatreskoba Polres Mataram KOMPOL I MADE YOGI PURUSA UTAMA, S.E, S.I.K, M.H. memerintahkan kepada Kanit Sidik, Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Kapolres Menambahkan, dalam melaksanakan tugas tersebut kami berkordinasi dengan Kapolsek KP3 Pelabuhan Lembar, Kanit Sidik , Kanit Lidik dan Kasubnit Lidik beserta Anggota Opsnal Sat Resnarkoba turun langsung kelapangan melakukan pengecekan di pelabuhan lembar dan kami berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku.terangnya Senen 23/02/2023
Dari hasil keterangan awal terduga pelaku mengakui bahwa, barang Narkotika janis shabu memang benar akan dibawa ke wilayah hukum polresta Mataram, namun terduga pelaku mengaku akan menyerahkan kepada penerima yang sudah menunggu di halte bus depan SMA 1 Gerung, jln Gatot subroto, kel. Gerung utara, Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
Atas informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial "T" yang memang saat itu sudah menunggu di halte bus.
Tidak sampai di situ,Tim opsnal sat resnarkoba mendalami lagi informasi- informasi yang didapat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang memang akan menerima Narkotika jenis shabu tersebut. Papar kasat.
Pencarian terus berlanjut hingga pencarian barang bukti di sebuah rumah dan Kos-Kosan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggeledahan badan dan disekitaran Tkp dan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas selempang besar motif hitam putih catur yang di dalam tas tersebut berisikan:
1(satu) buah baju warna abu-abu yang di dalamnya berisikan 1(satu) buah paket yang sudah di bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan paket yang di sudah di lakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik warna merah yang berisikan 2(dua) klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu.
1(satu) buah HP android merk OPPO warna hijau Toska.(Milik saudara M. Hasan)Uang tunai Rp. 267.000(dua ratus enam puluh tujuh ribu.
Adapun identitas terduga pelaku "MH umur: 21 tahun laki,Pelajar Alamat, Kecamatan.Sekarbela Kota Mataram "TR"mur37 tahun laki - laki Pekerjaan : Buruh harian Lepas Alamat Kecamatan. Selaparang Kota Mataram."EM"Umur 38 tahun Jenis kelamin laki - laki Pekerjaan Swasta Alamat Kecamatan. Sekarbela Kota Mataram."GR"Umur 25 tahun Jenis kelamin laki-laki Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kecamatan. Sandubaya Kota Mataram."AF"Umur 30 tahun Jenis kelamin laki-laki Pekerjaan:Perawat Alamat Kecamatan. Wanasaba Kabupaten.Lombok Timur.
Kelima terduga pelaku tersebut ditangkap oleh satuan Reskrim Narkoba di tempat berbeda Pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 wita di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Saat ini terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Mustofa.
"NM "