BERSAMA LIDIK KRIMSUS RI ARIPUDIN AKAN LAPORKAN BS KE BARESKRIM MABES POLRI TERKAIT LP 777 DAN 776 2013 YANG MEMBUAT ARIPUDIN HARUS MENDEKAM 6 TAHUN DI PENJARA

/ 10 Maret 2023 / 3/10/2023 03:13:00 PM

 

Dok: policewatch.news


 

Red,poliicewatch,- Dengan didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Aripudin Membuat Manuver serangan balik terhadap orang orang yang mengkriminalisasi dirinya di antaranya akan melaporkan balik BS ke BARESKRIM MABES POLRI terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada sdr,aripudinn , dengan  dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan  laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT oleh BS di mopolda sumatera selatan  pada 2013 silam hinnga  Aripudin harus mendekam di penjara selama 6 tahun

Sdr. BS melaporkan saya ke Polda sumatera selatan dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan sesuai Pelaporan Polisi Nomor: LPB/777/XII/2013/SPKT pada tanggal 2 desember 2013.

Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Analisa Hukum sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin yang mana pada 5 januari 2014 Sekitar pukul 13 : 00 WIB saya di tangkap oleh Kompol S selaku penyidik polda sumatera selatan lalu saya di bawa kerumah saya dan Kompol  Suharno dan anggotanya mengacak-acak rumah saya dan mengambilpaksa atau melakukan perampasan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya... di situlah saya di Kriminalisasi dalam tahap proses Hukum yang saya alami  baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya  pada 5 januari 2014 dan dokumen dokumen saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol Suharno  POLDA SUM-SEL

selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada saya (aripudin) , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan saya (Aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus SAYA (aripudin) adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik SAYA (Aripudin)  yang pada 5 januari 2014 diambil oleh kompol Suharno dan dokumen surat-surat tanah milik saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, dan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH, Kwitansi dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya tidak di jadikan alat bukti dalam persidangan.

 

Bahkan dalam persidangan bahwasannya Kwitansi per tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp. 6.080 000 000,-terbukti palsu yang di buat oleh Sdr. Amir Karsono Bahkan ketua majelis hakim memerintahkan saya untuk melaporkan Sdr. Amir Karsono kepolisi terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan saya

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin Pada saat saya baru menjalani hukuman sekitar 4 bulan, Penyidik Kompol Suharno dan anggotanya yang bermnama Robby dari POLDA SUM-SEL mendatangi saya di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk memintai keterangan (BAP) Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT dengan tuduhan yang sama yaitu Penipuan dan penggelapan di obyek yang sama.

Saya mau di BAP apabila dokumen-dokumen saya yang di ambil pada 5 januari dikembalikan kepada saya namun Kompol S tidak mau mengembalikan lalu Kompol S  menghadap KPLP Bpk. Jauhari, meminta ijin untuk memaksa saya melakukan BAP Namun tidak di ijin kan oleh KPLP Bpk. Jauhari pada saat itu. Lalu Kompol suharno meminta surat pernyataan dari pihak Lapas terkait kedatangannya di Lapas Kelas II B Muara Enim, yang di tandatangani oleh KPLP Bpk. Jauhari, Kompol S dan saya (Aripudin).papar Rodhi

Lalu pada 2015 saya di pindahkan ke LAPAS Kelas II A kab. Lahat, untuk menjalani persidangan Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG,

Dan (aripudin) di adili di pengadilan negeri Lahat,  dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan saya (Aripudin) selaku terdakwa, bahkan saya (aripudin) sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saya (aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.ujar Rodhi

Dari perbuatan yang di lakukan oleh BS kepada Aripudin ini sangat membuat aripudin mengalami banyak kerugian maka dari iitu kami akan menuntut keadilan atas apa yang di lakukan oleh BS Kepada Bpk. Aripudin dengan mengambil Langkah Hukum Ke Bareskrim Mabes polri.pungkas Radhi

 Pewarta : Bambang MD

sumber : Korban dan putusan pengadilan


#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial





Komentar Anda

Berita Terkini