Dok: policewatch.news |
Red,poliicewatch,- Dengan didampingi Tim kuasa
Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi
Irfanto, SH, Aripudin Membuat Manuver serangan balik terhadap orang orang yang mengkriminalisasi dirinya di antaranya akan melaporkan balik BS ke BARESKRIM MABES POLRI
terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada sdr,aripudinn
, dengan dokumen-dokumen dan kwitansi
palsu yang di jadikan alat bukti dalam laporan polisi Nomor :
LPB/777/XII/2013/SPKT dan laporan polisi
Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT oleh BS di mopolda sumatera selatan pada 2013 silam hinnga Aripudin harus mendekam di penjara selama 6
tahun
Sdr. BS melaporkan saya ke Polda sumatera
selatan dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan sesuai Pelaporan Polisi Nomor:
LPB/777/XII/2013/SPKT pada tanggal 2 desember 2013.
Menurut
Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Analisa Hukum sesuai Kronologi yang
dibuat Aripudin yang mana pada 5 januari 2014 Sekitar pukul 13 : 00 WIB saya di
tangkap oleh Kompol S selaku penyidik polda sumatera selatan
lalu saya di bawa kerumah saya dan Kompol Suharno dan anggotanya mengacak-acak rumah
saya dan mengambilpaksa atau melakukan perampasan
barang-barang saya (Arifudin) seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan
dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya... di situlah saya di Kriminalisasi
dalam tahap proses Hukum yang saya alami baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat
persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya
perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya pada 5 januari 2014 dan dokumen dokumen saya di
jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari
2014 oleh penyidik Kompol Suharno POLDA
SUM-SEL
selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan
dan penggelapan yang di tuduhkan kepada saya (aripudin) , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan
alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat
bukti dalam persidangan pengadilan muara enim. terkait laporan polisi
Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan saya (Aripudin) di vonis 3 Tahun penjara
putusan pengadilan muara enim.
Adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus SAYA
(aripudin) adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang di rekayasa
oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor:
272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG
Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya
masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya
surat-surat tanah yang di maksut adalah milik SAYA (Aripudin) yang pada 5 januari 2014 diambil oleh kompol Suharno
dan dokumen surat-surat tanah milik saya di jadikan berita acara penyitaan
barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S
POLDA SUM-SEL, dan barang-barang saya (Arifudin) seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH,
Kwitansi dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya tidak di jadikan alat
bukti dalam persidangan.
Bahkan dalam persidangan bahwasannya Kwitansi per tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp. 6.080 000 000,-terbukti palsu yang di buat oleh Sdr. Amir Karsono Bahkan ketua majelis hakim memerintahkan saya untuk melaporkan Sdr. Amir Karsono kepolisi terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan saya
Sesuai Kronologi yang dibuat
Aripudin Pada saat saya baru menjalani hukuman sekitar 4 bulan, Penyidik Kompol Suharno dan anggotanya yang bermnama Robby dari
POLDA SUM-SEL mendatangi saya di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk memintai
keterangan (BAP) Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT dengan
tuduhan yang sama yaitu Penipuan dan penggelapan di obyek yang sama.
Saya mau di BAP apabila dokumen-dokumen saya yang di
ambil pada 5 januari dikembalikan kepada saya namun Kompol S tidak mau
mengembalikan lalu Kompol S menghadap
KPLP Bpk. Jauhari, meminta ijin untuk memaksa saya melakukan BAP Namun tidak di
ijin kan oleh KPLP Bpk. Jauhari pada saat itu. Lalu Kompol suharno meminta surat
pernyataan dari pihak Lapas terkait kedatangannya di Lapas Kelas II B Muara
Enim, yang di tandatangani oleh KPLP Bpk. Jauhari, Kompol S dan saya
(Aripudin).papar Rodhi
Lalu pada 2015 saya di pindahkan ke LAPAS Kelas II A kab. Lahat, untuk
menjalani persidangan Terkait laporan polisi Nomor :
LPB/776/XII/2013/SPKT, Pelapor BS Tim legal dari PT.BGG,
Dan (aripudin) di adili di pengadilan negeri
Lahat, dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa
terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan saya
(Aripudin) selaku terdakwa, bahkan saya (aripudin) sudah beberapa kali meminta
poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh
pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saya (aripudin) di
vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.ujar Rodhi
Dari perbuatan yang di lakukan oleh BS kepada Aripudin ini sangat membuat aripudin mengalami banyak kerugian maka dari iitu kami akan menuntut keadilan atas apa yang di lakukan oleh BS Kepada Bpk. Aripudin dengan mengambil Langkah Hukum Ke Bareskrim Mabes polri.pungkas Radhi
Pewarta : Bambang MD