TANGGAPAN ATAS PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN yg mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.

/ 19 Maret 2023 / 3/19/2023 04:05:00 PM

 


policewatch,Kalbar,-Saudara A.Mis Suryadi ketika ditanya tanggapan atas pelaksanaan rapat anggota tahunan yang mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA yg di laksanakan hari minggu 19 maret 2023 mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dianggap SAH sebagai kegiatan rapat anggota tahunan yg sesungguhnya karena hanya di hadiri oleh segelintir anggota koperasi aktif dan yg lain merupakan oknum oknum yg hanya di ajak ikut dan di bagikan baju kaos oleh pihak pihak tertentu. Membuktikan nya mudah sekali kata pak Mis,  lembaga koperasi itu ada nama nya buku daftar anggota bisa di lihat atau di koreksi dari buku daftar anggota mana anggota yg sesungguhnya yg memiliki hak berpendapat dan juga hak suara sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi. 

Terlebih lagi kata pak Mis,  anggota koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA itu mereka juga merupakan pekerja bongkar muat dan sudah memiliki daftar data area kegiatan regu kerja dan daftar daftar data area kegiatan regu kerja ini sudah jauh hari pernah kita berikan ke para pihak terutama dinas koperasi baik dinas koperasi Kabupaten dan juga dinas koperasi provinsi. 

Jadi sudah kita lakukan registrasi berlapis lapis agar data dan legalitas anggota aktif benar benar tercatat dan terdata secara real dan akurat. Jadi di jelaskan oleh pak Mis , bila yg hadir sebagian besar bukan anggota sah maka segala keputusan apapun yg di hasilkan dalam rapat anggota tahunan tersebut di nyatakan non prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap sebagai keputusan yg sah dan di akui sesuai undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. 

Dari catatan struktur pengurus,  bisa di lihat lah yg duduk di meja itu adalah orang orang yg berbeda dengan data struktur pengurus sah koperasi jasa TKKBM KUBU,  nah apakah hal tersebut bisa di benarkan kata pak Mis di depan awak media menjelaskan. 

Tanya kepada yg hadir sebagai anggota menurut versi mereka,  status anggota nya mana dan area kegiatan nya di mana dan kapan teregistrasi di dalam buku daftar anggota dan kapan baju kaos yg di gunakan di bagikan?? Saya yakin hanya 15 sampai 20 persen saja yg hadir di kegiatan tersebut sebagai anggota yg sebenarnya.

Karena mereka mengatakan it


u rapat anggota tahunan,  maka apa yang telah mereka lakukan sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. 

Ketika di tanya langkah langkah apa yg akan di ambil atas pelaksanaan rapat anggota tahunan tersebut, pak Mis menjelaskan program utama tetap menjalankan roda organisasi koperasi terus bergerak maju sesuai dengan kepercayaan yg telah anggota berikan sebagaimana kehendak dan suara kedaulatan anggota pada saat RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA yang tempo hari diselenggarakan pada tanggal 26 februari 2023. 

Dan langkah berikut nya , pasti akan menyurati dinas terkait yang berkenaan dengan pembinaan termasuk juga menyurati Menteri koperasi UMKM Republik Indonesia di Jakarta.

Saya berharap jgn lagi ada kepentingan kelompok tertentu di dalam pengelolaan koperasi, karena nasib anggota yg merupakan buruh pekerja bongkar muat jgn sampai para anggota itu jadi alat bagi oknum oknum tertentu. Sangat di sayangkan , di duga pada kegiatan tersebut menampilkan oknum oknum anggota yg tidak jelas agar terlihat ramai di depan tamu undangan , hal ini sangat miris sekali dan tidak boleh lagi terjadi karena di duga mengelabui  publik di depan para tamu yang seharus nya di hormati dan di suguhkan dengan fakta fakta real dan transparan kata pak Mis.

Sambil menutup obrolan , pak Mis mengatakan bahwa sesuatu yang non prosedural mau di olah seperti apapun tetap tidak akan SAH. Yang tanda tangan di laporan pertanggungjawaban pengurus pada forum rapat anggota tahunan itu siapa , apa bisa di wakili kata pak mis dengan nada meninggi. Maka nya kata pak mis , bila di beri amanah oleh anggota jgn memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok ketika kepercayaan sebagian besar anggota sudah tidak ada lagi akhir nya bermanuver dengan berbagai cara dan terindikasi melanggar ketentuan dlm undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan juga melanggar ketentuan yang tertuang di dalam ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA koperasi hal ini sangat tidak di benarkan. Mari membangun ekonomi koperasi secara demokratis,  berkeadilan dan sesuai aturan kata pak Mis menutup pembicaraan.


Ed'as

Komentar Anda

Berita Terkini