POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan Bersatu (Format) datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, di jalan raya Raci, Kecamatan Bangil, mereka mendesak segera mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rombongan tersebut di terima oleh ketua DPRD Kab. Pasuruan Sudiono Fauzan ruangannya. Selasa (09/05/2023)
Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya mengatakan " pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan sejak tahun 2017 - 2023 , karena itu perda RTRW ini mutlak untuk segera disyahkan, tidak ada satupun alasan dan argumentasi yang kuat untuk menolak perda RTRW kecuali satu alasan menolak adalah demi sebuah nilai tawar atau Bergaining.
"Kepentingan kelompok, Perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi " ujarnya
Lebih lanjut Ismail Makky mengatakan, bahwa Perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan wakil bupati terpilih 2019 - 2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rongrongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut,"tambahnya
Sementara itu, di ruangan yang sama Sudiono Fauzan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa kesempatan untuk melakukan pengesahan cuma sampai pada tanggal 15 Mei 2023,
"Sampai saat ini (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwal kan kegiatannya, kemaren sidang paripurna yang digelar DPRD, hanya 1 Fraksi (PKB) setuju untuk segera ditetapkan dan 6 Fraksi lainnya meminta adanya penundaan pengesahan Perda RTRW,"ujar ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. (SY)