Terjerat Kasus Pungli Redistribusi Lahan, Kades Tambaksari Dijebloskan ke Penjara

/ 8 Juni 2023 / 6/08/2023 10:29:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Kejaksaan tinggi Bangil resmi menetapkan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, "Jatmiko" (57) tahun beserta ketua panitia redistribusi lahan "Cariadi" (50) tahun atas dugaan Pungli Redistribusi lahan di Desa Tambaksari, keduannya kini resmi di jebloskan ke jeruji besi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kamis (08/06/23).

Untuk di ketahui penahanan kedua terduga tersangka Kades Tambaksari dan Ketua Pelaksana, diduga telah meminta redistribusi tanah yang tadinya gratis tetapi dilakukan pungutan liar, program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan kedua pelaku Cariadi dan Jatmiko memungut biaya untuk redistribusi ini. Jadi ada kerugian sekitar Rp 1,3 miliar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.

"Dalam setiap meternya, warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp 2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp 2,8 miliar.Redistribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi, mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp 60 juta hingga paling rendah sekitar Rp 500 ribu.

Lebih lanjut Kasi intel mengatakan, bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah.

"Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna  kepentingan penyidikan dan sementara akan kita titipkan di Polres Pasuruan.

Selain itu, kami juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga itu diduga dibeli menggunakan uang pungli retristribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan.

"Keduanya tersangka  kami kenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021,"tegasnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini