LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Temuan audit BPK RI pada satuan Dinas PPKAD Anggaran Tahun 2021 belanja tidak terduga 15 M, ini terjadi kebocoran di saat kepala PPKAD Sahabadi,
LIDIKKRIMSUS RI akan melaporkan kepihak Kejagung RI adanya tindak pidana korupsi yang diatur Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto.SH pihaknya akan mengawal dan melaporkan adanya temuan BPK RI senilai Rp 15 Milyar, di Dinas PPKAD Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat kepada wartawan policewatch.news Kamis (13/7/2023)
Yang jelas kata " Rodhi akan mengawal dan melaporkan dari hasil audit BPK RI, kepihak Aparat Penegak Hukum Kejagung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ujarnya
Terpisah Mantan kepala PPKAD Lahat saat ini menjabat Inspektur Sahabadi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terhubung tidak diangkat, melalui pesan washhap nya juga belum dijawab dan langsung diblokir olehnya (Bambang MD/bersambung)