Kejati Sumsel tetapkan 2 tersangka Pengurus KONI Sumsel Sekum SR dan ketua Harian AT

/ 24 Agustus 2023 / 8/24/2023 10:13:00 PM

 




PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS,-Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tersangka 2 pengurus yang dijadikan tersangka tersebut diketahui bernama, Suparman Romans sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta satu tersangka lainnya yakni diketahui bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup hingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dasar penahanan sebagai upaya untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," kata Vanny saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8/2023). 

Vanny menjelaskan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thohir berperan sebagai ketua harian. 

Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. 

"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif," ujarnya. 

Hingga kini, sebanyak 65 orang saksi sudah diperiksa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain. 

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," ungkap Vanny. 

Masih ujar Vanny menjelaskan peran tersangka Suparman saat itu adalah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Ahmad Thohir berperan sebagai ketua harian. 

Dalam perkara tersebut, mereka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. 

"Modus operandinya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif," ujarnya. 

Hingga kini, sebanyak 65 orang saksi sudah diperiksa. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pelaku lain. 

"Sampai sekarang kami terus melakukan pendalaman keterlibatan pelaku yang lain," ungkap Vanny. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan  pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

(Bambang MD)

Komentar Anda

Berita Terkini