KPK Gelar Konferensi Pers Kasus Suap Ketok Palu R-APBD Jambi

/ 2 September 2023 / 9/02/2023 06:11:00 AM


JAKARTA– POLICEWATCH NEWS.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait Skandal besar kasus suap ‘ketok palu’ R-APBD Jambi Tahun 2017-2018 di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (01/09/2023).

Kasus tersebut terus bergulir yang melibatkan 52 tersangka dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka baru.

Total ada enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diumumkan oleh KPK dan resmi jadi tersangka diantaranya adalah Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.

Dari keenam nama tersebut, yang menjadi perhatian adalah Edmon, putra dari mantan Bupati Kerinci, Murasman.

Seperti diketahui Edmon adalah kakak kandung Monadi Bakal Calon Bupati Kerinci tahun mendatang yang terbawa arus kegagalan moral dan hukum.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur membenarkan penahanan enam orang tersebut.

“Benar, untuk kebutuhan penyidikan, enam orang tersangka ini kami tahan,” ungkapnya.

Guntur juga mengatakan, Edmon dan rekan-rekannya merupakan bagian dari skandal besar kasus suap ‘ketok palu’ R-APBD Jambi Tahun 2017-2018.

“Para mantan anggota DPRD ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dia menambahkan, tahapan hukum ini seakan menjadi puncak dari odysei panjang pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi. Sebelumnya, 24 tersangka mulai dari Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, hingga Paut Syakarin, telah mendapatkan hukuman dari pengadilan.

“Tim Penyidik melakukan pengembangan dengan menetapkan 28 mantan Anggota DPRD Jambi menjadi tersangka, 22 kemarin sudah ditahan dan mulai menjalani persidangan, dan hari ini enam tersangka lagi yang kita tahan sehingga totalnya menjadi 28 tersangka,” pungkas Brigjen Asep Guntur.(BAMBANG MD)

Komentar Anda

Berita Terkini