KPK Ungkap Mantan Bupati Muara Enim Juarsah Belum Bayar UP 1,6 M

/ 24 Oktober 2023 / 10/24/2023 07:33:00 PM

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Mantan Bupati Muara Enim, Juarsah hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran UP sebesar Rp 1,6 miliar, atas perkara yang dijeratnya dalam kasus suap pengerjaan 16 paket proyek jalan, Selasa (24/10/2023).

“Dan berdasarkan putusan Terpidana harus mengganti uang pengganti dari putusan MA Terpidana Juarsah harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, meski begitu, KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar Juarsah.

Penagihan sisa pembayaran Uang Pengganti (UP) pun belum dibayarkannya termasuk kewajiban pidana denda Rp200 juta,” ungkap jubir KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan, KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK. Salah satunya penagihan denda atau uang pengganti kepada

“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim, PN Tipikor Palembang.

Dalam pertimbangan majelis hakim Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket proyek jalan. Yang mana pada saat itu uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileq 2019 silam (red)

Komentar Anda

Berita Terkini