Mamuju - POLICEWACHT,'NEWS - Personil Polsek Sampaga bersama Resmob Polresta Mamuju menangkap seorang pelaku pedofilia berinisial HS (50).
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, Selasa 21/11/23 pukul 23.00 wita.
Kapolsek Sampaga IPTU Alamsyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap wajah dan alamat pelaku, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Sampaga kepada wartawan, Rabu (22/11/23).
Dia mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pelaku itu sudah lama berjalan.
“Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya sudah lama," ungkap Alamsyah.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. "Sehingga korban tertarik dan mau mengikuti kemauan pelaku," katanya. ((*ZUL*))