Sempat Tutup..!!! Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bayung Jabon Kini Dikabarkan Beroperasi Kembali

/ 6 November 2023 / 11/06/2023 12:47:00 PM

 

Ilustrasi 


POLICEWATCH.NEWS, SIDOARJO- Terkesan kebal hukum aktifitas arena judi sabung ayam di Desa Bayung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepatnya di bawah Tol HK, pada beberapa bulan yang lalu sempat tutup, kini dikabarkan buka kembali.

Dibukanya kembali perjudian sabung ayam di Desa Bayung, seolah-olah ingin menunjukkan taringnya, Bos atau pemilik kalangan perjudian dengan keberaniannya tidak menghargai aparat kepolisian ataukah memang ada atensi tersendiri hingga mereka berani membuka kembali.

"Sebulan yang lalu, tempat kalangan di Desa kami sempat tutup, entah mengapa sekarang dibuka kembali, mungkin pemiliknya kebal hukum ataukah ada jatah tersendiri buat aparat penegak hukum hingga aktifitas perjudian 303 di buka kembali,"ungkap salah satu warga ke awak media. Minggu ( 05/11/2023).

Hal yang tak jauh berbeda dikatakan tokoh masyarakat Desa Bayung, ia menginkan kalangan judi sabung ayam ditutup secara permanen.

Pemilik kalangan judi sabung ayam ( BO ) inisal seolah-olah mempermainkan hukum dan mempermainkan kami sebagai warga, selain itu adanya aktivitas perjudaian sabung ayam, membuat kami prihatin karena akan menimbulkan sudut pandang negatif Desa kami di mata masyarakat luas,"ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kami berharap aparat penegak hukum bisa menindaknya atau menangkap pelaku serta pemilik judi sabung ayam, biar mereka jera atau tidak membuat kami kucing-kucingan, di tutup seminggu lagi di buka kembali.

"Kami sebagai masyarakat ingin Aparat Penegak Hukum menangkap pemilik atau pemain perjudian sabung ayam, karena negara sudah menetapkan Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang Perjudian.dimana pelakunya dapat dijerat hukum dan dipidana karena melakukan tindakan perjudian.

Terkait akan adanya hal ini, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Jabon "Samsul" melalui pesan singkat Whatshap, beliaunya mengatakan, ,tanggal 15 -10-2023 sudah kami bersihkan, karena wilayahnya masuk Kecamatan Gempol, dibawah jembatan tol ( Jabon Ndak dilewati tol ).makanya nggak kapok kambuh lagi, mohon bantuannya disampaikan ke Polsek Gempol, agar di pantau atau ditindak bersama,"balasnya dalam pesan singkat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gempol "Rofik" saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon ia mengatakan, barusan kami sudah turun ke galangan atau tempat judi sabung ayam tersebut dan setelah kami bertanya ke warga setempat, tempat tersebut masuk wilayah Desa Bayung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, kalau kami yang menyilapi nanti saya salah, karena itu bukan wilayah hukum kami, kalau di wilayah hukum kami atau di Kecamatan Gempol tidak ada arena judi sabung ayam, jika memang ada pasti kami akan tindak lanjuti,"jelasnya.

Perlu diketahui, perjudian sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No.7 Tahun1974 menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana,"pintahnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini