Policewatch-Mataram
“Knalpot Brong?”. Beberapa orang banyak menggunakan istilah ini, namun tentunya penggunaan istilah knalpot brong harus mengacu kepada ketentuan yang mengaturnya.
Perlu diketahui, yang dimaksud knalpot menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bagian dari kendaraan bermotor berbentuk pipa panjang yang berfungsi meredam bunyi letupan tempat buangan gas serta peredam bunyi kendaraan bermotor. Istilah “knalpot brong” kemudian digunakan sebagai istilah bagi knalpot kendaraan bermotor yang menghasilkan suara yang keras/berisik.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, S.I.K., M.H., Selasa (30/01/2024).
Dihadapan awak media Ia memberikan pernyataan, bahwa knalpot brong hanya istilah yang digunakan oleh masyarakat, namun berdasarkan Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 285 ayat (1) “setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pasal 285 ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandeng, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Terkait persyaratan teknis dan laik jalan, Lanjut Pria berpangkat Komisaris Besar Polisi ini, bahwa secara jelas dapat dilihat pada pasal 48 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mulai ayat (1) sampai ayat (4).
Ia juga menjelaskan, ada kepentingan masyarakat luas yang harus dilindungi, yaitu tidak terganggu dengan suara knalpot yang keras, yang bisa mengganggu istirahat, membuat tidak nyaman masyarakat yang sedang sakit dan lain -lain.
Pria yang kerap disapa Romadhoni ini mengatakan ada ketentuan lain yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh para produsen knalpot, penjual knalpot maupun pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sementara pada Pasal 48 ayat (4) Undang -Undang Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah”.
Peraturan pemerintah dimaksud adalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.
Misalnya, lanjut Direktu Lalu lintas ini, untuk pengguna sepeda motor, pada lampiran IV poin C dijelaskan berapa ambang batas keluaran suara dari knalpot yang diperkenankan, baik bagi kendaraan dengan kapasitas mesin dibawah 80cc, 80cc – 175cc maupun lebih dari 175cc. Artinya, tidak boleh ada salah pemahaman, semua kembali kepada aturan yang berlaku, jika ingin memproduksi, menjual maupun menggunakan harus paham terhadap aturan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Dirlantas Polda NTB mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama – sama mengikuti ketentuan yang ada, saling menghargai sesama pengguna jalan, terkhusus knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, misalnya saat event resmi (road race, dragrace dan sebagainya), untuk rutinitas sehari-hari kembali mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang.(red)
Mn