Ada Tiga Perkara Hari Ini Kejagung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat dan Kasus Penjualan Emas Antam di Surabaya

/ 5 Februari 2024 / 2/05/2024 06:58:00 PM

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu:

1.M selaku Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat (Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat).

2.AS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat.

3..A selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

Kaspuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan pers Senin (5/2) kepada wartawan ia mengatakan " Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sementara itu juga Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, 

yaitu:

1.NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.

2.MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.

3.H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka TT dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Pewarta: Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini