Bebasnya Barang Masuk Ke Batam Lewat Jalur Pelabuhan Tikus Barelang, Aturan FTZ Dimanfaatkan Para Pelaku Penyeludup

/ 5 Juni 2024 / 6/05/2024 06:25:00 AM

 



Batam,- policewatch.news,-Aturan Free Trade Zone  (FTZ) yang diduga membebaskan barang masuk dari luar ke Kota Batam tanpa pemeriksaan dimanfaatkan para pelaku penyeludupan guna meraup keuntungan yang saagat menjanjikan.

Hal ini terlihat di pelabuhan tikus Barelang yang rutinitas sehari-hari pelaku penyeludupan memasukkan barang ke Kota Batam dari luar Kota Batam dengan menggunakan kapal fery layaknya kapal penumpang yang di duga dengan merek SB. GARUDA.


Dari pantauan awak media ini, sebuah kapal yang di duga fery SB. GARUDA 27 dan Garuda 08 sedang melakukan pembongkaran beraneka ragam barang bawaan dari riau daratan ke Batam di pelabuhan tikus Barelang tanpa pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini bea cukai Batam, (Selasa, 28/05/2024).

Adapun barang bawaan nya merupakan 7 unit sepeda motor berbagai macam merk yang di muat ke dalam lori box untuk dibawa masuk Kota Batam Kepulauan Riau.

Selain dari pada 7 unit sepeda motor, tampak ratusan bungkusan kardus berbagai ukuran yang isinya tidak diketahui.


Awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu ABK kapal fery tersebut terkait kegiatan itu, namun ABK mengarahkan langsung kepada kapten kapal.

Namun sangat disayangkan, saat awak media mencoba konfirmasi ke kaptenya, ABK itu bilang kaptenya lagi diluar.

"langsung sama kept aja bu, tapi kept nya lagi pergi keluar", ujarnya sambil memuat barang dari kapal ke sebuah lori box.

Awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Kepatuhan dan Internal kehumasan Bea Cukai Batam "Evi oktavia, red" terkait kegiatan pemasukan barang ke Batam jalur pelabuhan tikus Barelang tanpa pengawasan, namun sangat disayangkan hingga berita ini dimuat awak media ini belum mendapatkan jawaban.



Dilain waktu, awak media mencoba untuk konfirmasi kekantor syabandar khusus Batam terkait kegiatan SB Garuda tersebut.

"Selama tahun 2024 Kapal Garuda 08 dan garuda 17 tidak ada di sistim Inaportnet KSOP Khusus Batam, jadi kita tidak ada mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan olahgerak terkait kapal tersebut", ujar Aina selaku humas KSOP khusus Batam kepada awak media ini lewat pesan media sosialnya, (Selasa, 4/6/2024). (Erlina)

Komentar Anda

Berita Terkini