Dua Pria Warga Mataram Ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram Terkait Kasus Pengedaran Ganja

/ 4 Juli 2024 / 7/04/2024 12:53:00 PM

 Judul:

 


Policewatch-Mataram 

Tim Opsnal Satuan Narkotika Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram. Dua pria warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, MFS (28) dan MZY (25), terpaksa diamankan setelah ditemukan barang bukti berupa ganja serta barang terkait peredaran narkotika. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa total barang bukti ganja yang diamankan mencapai hampir 96,58 gram.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkotika di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram. Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MFS dengan barang bukti ganja yang terbungkus dalam kotak kardus. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah MFS dan rumah MZY, di mana ditemukan barang bukti terkait peredaran gelap narkotika.

Setelah interogasi awal terduga MFS, tim melakukan pengembangan ke jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Di lokasi tersebut, MZY sebagai pemilik rumah diamankan dengan barang bukti peralatan pendukung peredaran narkotika. Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mn

Komentar Anda

Berita Terkini