Marwan Hakim Laporkan HA dan HY ke Polres Lombok Barat atas Dugaan Penipuan & Penggelapan: Kuasa Hukum M Taqwa Menegaskan Langkah Hukum

/ 25 Juli 2024 / 7/25/2024 06:21:00 AM

 

Policewatch-Lombok Barat.

Marwan Hakim, seorang warga yang merasa dirugikan, telah mengambil langkah berani dengan mengajukan pengaduan resmi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat terhadap Haji Anwar (HA) dan Haji Yusuf (HY). 

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh Marwan Hakim, kronologis kejadian yang mengarah pada kerugian sebesar Rp 142.340.000 diuraikan dengan detail.

MH menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang tanah kavling di Dusun Aiq Paek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, ia bertemu dengan HA yang mengaku sebagai pengembang tanah tersebut. 

Setelah terjadi kesepakatan jual beli pada tanggal 7 Agustus 2021 di rumah HA, MH membeli tanah seluas 4 are dengan harga yang telah disepakati, namun sertifikatnya belum diterima setelah pembayaran lunas.

Namun, pada tahun 2023, tanaman yang telah ditanam oleh MH di tanah tersebut dirusak oleh W, yang mengaku sebagai pembeli dari HY. 

Setelah konfirmasi dengan HA yang berjanji untuk mengembalikan uang pembayaran yang belum dikembalikan, tanah tersebut masih tidak dapat diakses oleh MH.

Dengan kerugian sejumlah Rp 142.340.000, Marwan Hakim merasa terpukul dan merasa dirugikan, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Lombok Barat.

 Pengaduan yang disampaikan dengan jujur dan tegas oleh MH merupakan upaya untuk menegakkan keadilan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh HA dan HY. 

Dalam konteks ini, kuasa hukum MH, "M Taqwa", menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil klien mereka adalah bagian dari upaya untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan.

 MN

Komentar Anda

Berita Terkini