Policewatch-Mataram
Keberanian Polresta Mataram dalam memerangi kejahatan narkotika semakin menyala dengan penangkapan seorang pria yang diduga perantara di wilayah Cakranegara, tepatnya di pinggir jalan Tumpangsari, Cakranegara, Kota Mataram pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., menegaskan kepentingan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam kurun waktu dua hari, Polresta Mataram sukses mengungkap 2 kasus narkoba di Kota Mataram.
Setelah pemeriksaan awal, terduga perantara dengan inisial IKA mengakui mendapatkan sabu dari Joker. Tim melakukan penggeledahan ke rumah Joker di Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, namun tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penggeledahan rumah terduga IKA di Kelurahan Mayura Cakranegara Kota Mataram juga tidak menghasilkan temuan narkotika, kecuali sebuah bendel plastik klip kosong. Dalam penangkapan tersebut, selain terduga, ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 0,46 gram.
Tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan. Terhadap perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nurman MPW