KKN Universitas 45 Dorong Penguatan Awig-Awig untuk Lestarikan Budaya Desa Dasan Gria

/ 25 Agustus 2024 / 8/25/2024 05:11:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

KKN Kelompok XXXVII Universitas 45  menyelenggarakan diskusi hukum adat dengan tema "Penguatan Awig-Awig untuk Melestarikan Adat dan Budaya Desa Dasan Gria" pada tanggal 24 Agustus 2024. Acara yang dihelat di lokasi wisata Kampung Lebah Murpeji ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran awig-awig dalam mempertahankan adat dan budaya lokal di Desa Dasan Gria.

Diskusi ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat setempat. Ni Luh Ariningsih Sari, SH, MH, sebagai pembicara utama, menekankan pentingnya awig-awig sebagai jembatan antara tradisi dan hukum positif. "Awig-awig bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga representasi nilai-nilai dan kearifan lokal yang harus dilestarikan," ujar Ni Luh Ariningsih.


Ia menambahkan bahwa penguatan awig-awig sangat penting untuk menjaga nilai-nilai adat agar tetap relevan di tengah perubahan zaman dan untuk mendukung keharmonisan masyarakat.

Sesi tanya jawab selama acara membahas tantangan dalam penerapan awig-awig dan solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Respon positif dari masyarakat Desa Dasan Gria menunjukkan dukungan mereka terhadap inisiatif ini, serta harapan adanya dukungan berkelanjutan dari universitas dan lembaga terkait. 

Diskusi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KKN Universitas 45 untuk mendukung pelestarian budaya lokal melalui penguatan pemahaman hukum adat di masyarakat. Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya lokal.

Nurman

Komentar Anda

Berita Terkini