Policewatch-Lombok Tengah
Polres Lombok Tengah telah menitipkan barang bukti sabu seberat 7,34 kg ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah dua pekan lalu.
Kapolres Loteng, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dititipkan di Polda NTB pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Keputusan untuk menitipkan barang bukti ini diambil untuk memastikan keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
IPTU Fedy juga mengatakan bahwa penitipan barang bukti ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari personel Propam Polres Lombok Tengah.
"Kebetulan barang bukti tersebut jumlahnya sangat besar, jadinya kita titip di Polda biar lebih aman sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut," jelas IPTU Fedy.
Penitipan barang bukti ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan barang bukti tersebut.
"Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat dikemanakan barang bukti sabu tersebut," jelas IPTU Fedy.
Saat ini, para tersangka kasus tersebut masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba.
Mn