Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan Sepakat Perkuat Penegakan Hukum untuk Selamatkan Hutan Indonesia

/ 1 November 2024 / 11/01/2024 03:11:00 PM


 Policewatch-Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni sepakat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum terkait kehutanan. Pertemuan keduanya pada Jumat, 1 November 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia.

Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk mencapai tujuan bersama dalam menyejahterakan masyarakat. "Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya," ujar Jaksa Agung.

Menteri Kehutanan RI, yang mendapat amanat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan dan pengalihan ilegal, menyatakan komitmennya untuk menertibkan penggunaan lahan hutan. "Kami siap menertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan," tegas Menteri Kehutanan RI.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam melawan para pelaku yang menyalahgunakan lahan hutan secara ilegal. "Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tambah Menteri Kehutanan RI.

Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, kedua pihak sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang terdiri dari Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI. Satgas ini diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal.

Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan RI ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam melindungi hutan Indonesia dari penjarahan dan memastikan pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bambang MD 

Komentar Anda

Berita Terkini