Policewatch-Kepri
Polda Kepri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh Tahap V Tahun Anggaran 2015. Tersangka yang ditetapkan adalah Als. H, Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang, dan Als. A, Direktur Utama PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA, selaku penyedia jasa.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juni 2024, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli. Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, telah melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2024.
Gelar perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik menerima laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara pada tanggal 02 Oktober 2024, yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 5.607.666.968,-.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ancaman pidana yang dihadapi para tersangka adalah:
- Pasal 2 ayat (1), dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
- Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Saat ini, berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Prov Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum, mengingat kerugian negara yang cukup besar. Polda Kepri berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.
Elina