POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA
Ketua Umum DPP IWO Pusat Yudistira telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 102.A/SE/PP - IWO/ XI/ 2024, dalam isi surat edaran tersebut pemakaian logo dengan nomor pengajuan: EC0002023119233, dan nomor pencatatan 000552188 atas nama pemegang hak cipta yang tercatat yakni Yudistira.Amd dan kawan kawan, dan dapat menggunakan untuk kepentingan organisasi yang konstruktif, positif dan dapat dipertanggungjawabkan.
dan nama ikatan Wartawan Online maka dengan ini disampaikan surat edaran tersebut sebagai berikut:
Pertama: Nama logo ikatan Wartawan Online diciptakan oleh ketua umum Yudistira.Amd yang diajukan pada tanggal 27 Nopember 2023, kecuali yang bisa menggunakan logo ikatan Wartawan Online hanya yang mendapatkan SK dari Ketua Umum Yudistira Adi Nugraha kata " ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan melalui pesan singkat washhap Minggu (24/11/2024)
Ketua Umum DPP IWO Pusat Teuku Yudistira Adi Nugraha menegaskan yang masih menggunakan logo ikatan Wartawan Online, agar diminta siapapun yang masih mencatut logo ikatan Wartawan Online (IWO) baik di Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, yang diluar SK dari Ketua Umum DPP IWO Pusat Teuku Yudistira Adi Nugraha untuk pihak pengurus wilayah dan Daerah untuk dapat memberikan teguran secara tertulis,baik somasi dan maupun menempuh jalur hukum kepada yang menyalahgunakan logo IWO tersebut.
Ketua PD IWO Sumsel Rainaldy Stanza menghimbau agar pihak pihak yang tidak bertanggung jawab masih menggunakan logo ikatan Wartawan Online IWO,, untuk tidak lagi menggunakan logo ikatan Wartawan Online, sesuai surat edaran dari PP IWO Pusat, apabila tetap menggunakan logo ikatan Wartawan Online kami akan melakukan somasi dan mengambil langkah hukum sesuai arahan dari ketua umum PP IWO Pusat tegas " Rainaldy
Jurnalis: Bambang MD