Policewatch-Mataram
Aksi pencurian di kost-kostan jalan Pejanggik Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Kota Mataram, membuat resah para penghuni. Tersangka MPA, pria 26 tahun, asal Pujut Lombok Tengah, akhirnya diamankan Polsek Mataram pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH mengungkapkan bahwa penangkapan MPA berawal dari laporan korban, RA (27), asal Sumbawa. RA menyadari hilangnya barang-barang berharga miliknya, diantaranya laptop, lensa kamera, kalung, dan flashdisk, saat bersih-bersih kamar kost.
"Teman-teman kost juga menceritakan bahwa barang-barang milik mereka sering hilang sejak MPA menghuni kost sekitar 2 bulan lalu. Mereka mencurigai MPA," jelas AKP Mulyadi.
Kecurigaan tersebut terkuak saat pemilik kost, GS, menemukan beberapa barang milik korban di kamar MPA. GS kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejanggik dan Tim Opsnal Polsek Mataram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan MPA diamankan, terkuaklah modus operandi MPA yang mencengangkan. "MPA masuk ke kamar kos korban melalui lubang ventilasi pintu kamar kos. Kemudian dia mengambil laptop yang ditaruh di dalam lemari dan barang-barang lainnya. Setelah itu, MPA keluar kembali melalui ventilasi pintu dan menyimpan barang tersebut di dalam kamar kosnya," terang AKP Mulyadi.
Lebih parahnya, MPA juga menawarkan laptop milik korban melalui marketplace Facebook dan terjual dengan harga Rp 450.000,-. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-," tambah AKP Mulyadi.
Saat ini, MPA bersama barang bukti diamankan Polsek Mataram untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua penghuni kost untuk tetap waspada dan menjaga keamanan barang berharga mereka.
MN