Policewatch-Palembang
Sidang dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di PN Tipikor Palembang semakin panas. Tiga terdakwa, Lepi Dismianti, Misri, dan Syaifullah Aprianto alias Aab, melalui penasehat hukumnya pada Senin (19/11/2024), meminta hakim agar Siti Zuleha Alias Leong, Kasi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat, dijadikan tersangka.
Dalam sidang dengan agenda eksepsi yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH.MH, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Siti Zuleha memiliki peran besar dalam perkara ini. "Uang dari PT ABS masuk ke rekening Siti Zuleha, sehingga kami meminta beliau dijadikan tersangka dan terdakwa dalam perkara ini," tegas penasehat hukum.
Perkara ini menyangkut dugaan korupsi pengelolaan tambang batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara pada tahun 2010 - 2014. Negara dirugikan Rp 495 miliar rupiah. Lepi Dismianti, Misri, dan Syaifullah Aprianto merupakan mantan kepala seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 - 2014.
Jaksa Penuntut Umum Firmansyah, SH, menunggu jawaban dari hakim terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Sidang dugaan korupsi ini semakin menarik dengan munculnya nama baru yang diduga terlibat. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan harapan akan terungkapnya semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Bambang MD