Polisi Ciduk "Netizen Toxic": Komentar Tak Pantas di Medsos, Ancam Tuan Guru Bagu

/ 12 Desember 2024 / 12/12/2024 04:14:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

Kebebasan berpendapat di media sosial rupanya memiliki batas.  Seorang pria berinisial "R"(41) asal Lombok Timur merasakan langsung konsekuensi dari komentarnya yang dinilai tak pantas dan mencemarkan nama baik TGH Lalu Muhammad Turmudzi Badrudin Bagu.  "R" diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis dini hari (12/12) setelah dilaporkan oleh Lalu Syahrul, Ketua PC PMII Kabupaten Lombok Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan pada 7 Desember 2024,  mengungkapkan komentar bernada negatif dan menyerang pribadi Tuan Guru Bagu yang diunggah "R" di akun Facebook Ponpes NU Qamarul Huda Bagu.  Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, "IPTU Luk Luk Il Maqnun", menegaskan bahwa komentar R mengandung bahasa yang tidak menyenangkan dan jauh dari etika bermedia sosial.

"Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial," tegas Luk Luk.  "Kebebasan berekspresi bukan berarti lisensi untuk menyebarkan ujaran kebencian atau mencemarkan nama baik orang lain."

Saat ini, "R" tengah menjalani pemeriksaan intensif.  Kasus ini pun menyoroti pentingnya literasi digital dan bijak dalam menggunakan media sosial.  Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan dan komentar online, mengingat potensi hukum yang dapat dijerat jika melanggar aturan.  Kasus ini juga menjadi sorotan, mengingat figur Tuan Guru Bagu yang dihormati di Lombok Tengah.

    Jurnalis

.    Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini