DPRD Kepri Ultimatum Aplikator Transportasi Online: Naikkan Tarif Sesuai SK Gubernur atau Angkat Kaki!

/ 24 Januari 2025 / 1/24/2025 05:42:00 PM

 


Policewatch-Batam. 

Polemik tarif transportasi online di Batam semakin memanas.  Aliansi Driver Online Batam (ADOB) bersama Komisi III DPRD Kepulauan Riau dan Dinas Perhubungan Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (10/1) untuk membahas ketidakpatuhan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.  SK tersebut mengatur kenaikan tarif transportasi online roda dua dan roda empat yang telah ditetapkan sejak September 2024, namun hingga kini diabaikan oleh para aplikator.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, H. Teddy Jun Askara, dalam RDP tersebut memberikan ultimatum tegas kepada para aplikator.  "Kami akan memanggil mereka. Jika tetap menolak menjalankan SK Gubernur,  kami tidak segan-segan bersikap keras.  Kalau mereka tidak patuh, lebih baik mereka keluar saja dari Kepri!" tegas Teddy.  Teddy juga mengkritik lambannya respons aplikator terhadap kenaikan tarif yang sudah lama tertunda.

Perwakilan ADOB, Djafri Rajab,  menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya pemerintah dalam menegakkan aturan. Ia menilai pemerintah harus bertindak lebih cepat dan tegas,  serta tak perlu menunggu tanggapan Kementerian Perhubungan.  Djafri juga menyoroti ketimpangan regulasi transportasi online dibandingkan sektor lain di Kepri.  Sebagai langkah terakhir, ia bahkan mengancam akan melakukan aksi ekstrem jika tuntutan mereka tak dipenuhi. "Kalau tidak ada keadilan, saya siap jalan kaki dari Batam ke Istana Presiden di Jakarta!" tegasnya.

RDP tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, Sekretaris Komisi III DPRD Muhammad Najib, dan beberapa anggota Komisi III lainnya.  Langkah selanjutnya yang akan diambil DPRD Kepri  adalah memanggil para pimpinan aplikator untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan ini.

 Elina

Komentar Anda

Berita Terkini