![]() |
Ilustrasi |
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Dana Hibah KONI Lahat menjadi sorotan aktivis Anti Korupsi Ketua Harian LIDIK KRIMSUS. RI Rodhi Irfanto.SH angkat bicara terkait dana hibah KONI sisa yang belum dikembalikan ke Negara Rp 1.339.746.290 ((satu milyar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu dua puluh sembilan) ini temuan BPK kata " Rodhi Irfanto SH Lidik krimsus mendesak kepada pihak Penegak Hukum kejaksaan negeri lahat, dana hibah KONI Lahat baru dikembalikan sebesar Rp 405.000.000; agar diusut tuntas,
Rodhi mengungkap Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi jika memenuhi unsur-unsur tertentu.
Unsur-unsur yang dapat memenuhi tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana hibah adalah:
Memperkaya diri sendiri atau orang lain
Menggunakan manfaat dana hibah untuk kepentingan pribadi
Menyimpang dari maksud semula dana hibah Selain itu, penyalahgunaan dana hibah juga dapat dijerat dengan proses hukum lainnya, seperti penyelidikan, penyidikan, dan peradilan.
Dana hibah adalah dana yang diberikan kepada individu atau organisasi tanpa mengharapkan imbalan. Dana hibah dapat berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, atau perorangan.
Kami meminta kepada pihak kejaksaan negeri lahat segera diusut belum dikembalikan sebesar Rp 1,339,746,290 berdasarkan Iuran penggunaan dana hibah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah (Perda). Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Jika ada pelanggaran, penerima hibah dapat dikenakan sanksi.
Berikut adalah beberapa aturan penggunaan dana hibah daerah:
Penyaluran hibah dilakukan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
Penyaluran hibah dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
Pemerintah daerah harus menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain jika dipersyaratkan.
Dana hibah digunakan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah.
Penerima hibah wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Penerima hibah yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif.
Penerima hibah yang menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan permohonan yang telah disetujui dapat dikenakan sanksi.ungkap ,"Rodhi
Masih ujar" Rodhi Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI ia menegaskan Korupsi dana hibah bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pelaku korupsi dana hibah dapat dikenakan pidana penjara.
Penjelasan, Tindakan korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindakan korupsi yang termasuk dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 di antaranya:
Suap menyuap ,Penggelapan dalam jabatan ,Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi.
“Kegiatan Bantuan Hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara.
Terpisah Salah satu ASN Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat Dana Hibah KONI Lahat baru dikembalikan sebesar Rp 400 juta ujarnya saat ketemu wartawan belum lama ini,
Jurnalis: Bambang MD