POLICE WATCH.NEES - LAHAT - Terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) adanya
kerugian negara sebesar Rp. 4,85 Milyar darin aktivitas anggaran di dinas PUPR dan KONI Lahat, kemarin Jum'at (31/1) Kejari Lahat menerima
langsung SK penagihan dari Inspektorat agar instansi terkait dapat mempertanggung jawabkan kerugian negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lahat, Sukma Frando, S.H., M.H.,
didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara, menerima langsung SKK tersebut.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Zith Muttaqin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa SKK ini berkaitan dengan penagihan
terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, ditemukan kekurangan volume serta
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP). Total kerugian yang tercatat sebesar Rp 1,33 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, PUPR dan PRKPP telah menagih kepada pihak ketiga dan berhasil
menyetorkan Rp 595 juta ke Kas Daerah. Namun, masih tersisa Rp 742 juta yang belum terbayar.
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat kekurangan volume yang tidak sesuai spesifikasi kualitas pekerjaan belanja hibah pada PUPR dan KONI lahat senilai Rp2.018.352.923,43.
Namun, hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) telah menagih kepada pihak ketiga dan telah dilakukan pembayaran yang disetorkan kepada kas daerah Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp442.000.000.
Serta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat ada 18 desa yang kelebihan pembayaran sebesar Rp2.587.844.118,96.
Namun, hingga sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 Inspektorat Kabupaten Lahat telah melakukan tindak lanjut dan penagihan terhadap para kepala desa dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp56.138.645,00.
Sementara kekurangan masih tersisa sebesar Rp2.531.705.473,96. Sehingga total keseluruhannya yang belum dibayar berjumlah Rp4.850.422.155,02.
"Kegiatan bantuan hukum dari Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 serta sebagai Upaya pemulihan keuangan negara," terangnya.
Jurnalis: Bambang MD