POLICEWATCH-Lombok Tengah
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah Pujut, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah DR dan EM.
"DR kita amankan di Pujut, sedangkan EM kita amankan di jalan by pass Kecamatan Praya Barat," ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H saat dikonfirmasi, Minggu (13/4).
Dari kedua terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 27,9 gram. "Untuk di TKP pertama di Pujut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 8,57 gram dan di TKP kedua di Praya Barat kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 19,33 gram, jadi total keseluruhan seberat (bruto) 27,9 gram," jelas Fedy.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, rangkaian alat hisap (boong), satu bandel plastik transparan dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba sebesar Rp. 1.000.000.
Kasus ini terungkap pada hari Jumat (11/4) sekitar pukul 16.03 WITA setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, pihaknya langsung menuju ke TKP ke 1 dan ke 2 untuk mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.
"Setelah kita melakukan penggeledahan di TKP pertama, kami kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi dari terduga pelaku DR, barang tersebut ia dapat dari sdr EM yang berasal dari wilayah yang sama dengan terduga DR," ungkapnya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta mengetahui keberadaan terduga pelaku EM. Kemudian, berhasil mengamankan terduga pelaku EM di jalan by pass Kecamatan Praya Barat. "Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Fedy.
Hasbi/LR